disebabkan adanya pemanfaatan yang tidak berkelanjutan serta
pengalihan peruntukan
(Aksornkoae, 1993). Hal yang sama juga terjadi di Indonesia.
Data perkiraan luas areal
mangrove di Indonesia sangat beragam sehingga sulit untuk
mengetahui secara pasti
seberapa besar penurunan luas areal mangrove tersebut.
Meskipun mangrove tidak terlalu
sulit untuk dikenali dari foto penginderaan jarak jauh dan
dipetakan, kenyataannya
memperoleh data yang memadai mengenai luas mangrove pada
masa yang lalu dan
saat ini tidak terlalu mudah (di Indonesia data dimulai
sejak 1930-an; lihat Kint, 1934).
Departemen Kehutanan (1997) menyebutkan luas yang diambil
dari berbagai sumber
berkisar antara 2,49 -4,25 juta hektar. Namun, terdapat
jumlah luasan mangrove yang
lain yaitu 4,54 juta hektar yang berasal dari ISME
(Spalding, dkk, 1997) dan 3,53 juta
hekar yang berasal dari Proyek Inventarisasi Hutan Nasional
(Dit. Bina Program INT AG,
1996).
sedikit sekali dilakukannya penghitungan areal mangrove
berdasarkan kondisi yang
sebenarnya di alam, sehingga data yang sebenarnya telah
kadaluwarsa diacu berulangulang
(misalnya: Burbridge & Koesoebiono, 1980 dan Dit. Bina
Program Dephut bersama
FAO/UNDP, 1982). Kedua, perkiraan luas untuk Irian jaya yang
merupakan komponen
luasan terbesar sangat berbeda antara satu penulis dengan
penulis lainnya, mulai dari
1,38 -2,94 juta hektar. Hal ini kembali disebabkan kurang
tersedianya data serta peta
yang memadai. Ketiga, adanya perbedaan metoda yang digunakan
dalam menduga luasan
mangrove.
Giesen (1993) mencoba menghitung luas areal asal mangrove
berdasarkan seri RePPProT
(1985-1989) dari peta Status Hutan, Tata Guna Lahan dan
Sistem Lahan (skala 1 : 250.000)
yang diproduksi oleh Departemen Transmigrasi. Dari tiga
kategori yang dibuat oleh
RePPProT, yaitu hutan bakau (Hv), hutan primer yang
dieksploitasi kayunya (Ht) dan
hutan pasang surut yang tidak dibedakan, termasuk bakau,
nipah dan nibung (Hx)
disatukan menjadi “habitat mangrove”, kemudian luas total
mangrove untuk masingmasing
propinsi dihitung. Untuk menghitung luas asal mangrove yang
telah mengalami
perubahan digunakan ektrapolasi dari data yang tersedia pada
peta. jika sistem lahan
khas habitat mangrove (KAJAPAH; RePPProT, 1987) di peta
ternyata ditemukan secara
faktual berada di luar atau berdekatan dengan kawasan
mangrove yang ada saat ini,
maka areal tersebut dianggap dulunya adalah hutan mangrove.
Dengan menggunakan
metoda seperti diatas, diketahui bahwa luas asal mangrove
Indonesia seluas 4,13 juta
hektar.
Selanjutnya dihitung luas areal mangrove yang tersisa
berdasarkan perubahan-perubahan
yang terjadi. Untuk Propinsi Aceh dan Bengkulu, luas areal
mangrove yang peruntukannya
telah dialihkan menjadi tambak dihitung dari luas total
areal mangrove yang terdapat
pada peta RePPProT. Luas areal mangrove yang ada di Propinsi
Sumatera Utara, Sumatera
Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan Lampung dihitung
berdasarkan data yang
diperoleh selama kegiatan pengkajian lapangan yang
dilaksanakan oleh AWB/PHPA
pada tahun 1990 -1992. Penghitungan tersebut didasarkan pada
citra satelit SPOT dah
SLAR. Untuk Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Sulawesi
Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku
digunakan data yang berasal
dari Ditjen Perikanan (.1991). Data luas mangrove di Jawa
Tengan diadopsi dari White,
dkk (1989), sementara data untuk Sulawesi Selatan diambil
dari hasil penelitian Giesen,
dkk (1991). Data untuk 10 Propinsi lainnya diambil dari
RePPProT (1985-1989).
Gambaran lebih rinci mengenai data asal dan sisa mangrove
dapat dilihat di Tabel 4.
Dari penghitungan diketahui luas mangrove yang tersisa pada
tahun 1990 hanya sekitar
2,49 juta hektar (60%). Dari luasan areal mangrove yang
tersisa tersebut, 58% diantaranya
terdapat di Papua, dan hanya 11% tersisa di Jawa. Sejalan
dengan hal tersebut, laju
hilangnya mangrove hingga tahun 1990 juga sangat beragam,
antara hampir 10% di
Papua hingga hampir 100% di Jawa Timur. Berdasarkan
penghitungan diatas, jika
perkiraan luas areal mangrove yang tersisa di Indonesia
sekitar 2,49 juta hektar (1987-
1990) dapat diterima, maka hal tersebut berarti bahwa pada
akhir tahun 1980.-an,
Indonesia telah kehilangan sekitar 40% areal mangrovenya.
Hal yang perlu dicatat dari uraian diatas adalah mungkin
luas areal mangrove yang
dihitung merupakan jumlah yang optimistis. Dengan melihat
kondisi lapangan saat ini,
kemungkinan luasan mangrove tersebut sudah berkurang, yang
berarti jumlah areal
mangrove yang hilang semakin bertambah. Seperti yang telah
disebutkan, data yang
digunakan untuk penghitungan hingga tahun 1990 tersebut,
saat itu telah berusia 3 -
7 tahun serta areal yang dipetakan dan dianggap sebagai
mangrove hanya sebagian
yang tercakup oleh tipe ini. Sebagai contoh, Giesen, dkk
(1991) melaporkan meskipun
34.000 hektar hutan mangrove masih terdapat di Sulawesi
Selatan, tetapi sebagian dari
areal tersebut sebenarnya merupakan areal hutan mangrove
yang telah mengalami
gangguan dan dalam proses untuk dijadikan tambak. Mereka
memperkirakan jumlah
areal hutan mangrove yang belum terganggu di Sulawesi
Selatan hanya sekitar 23.000
hektar.
Pada saat cetak-ulang ini dibuat, telah tersedia data yang
diambil dari Peta Penutupan
Lahan yang dibuat oleh BAPLAN – DEPHUT dengan menggunakan
Citra Satelit untuk
Tahun 2002 – 2003. Meskipun data tersebut telah disajikan
dalam edisi cetak-ulang ini,
namun belum dilakukan analisa laju perubahan luas mangrove,
termasuk dinamika data
untuk Propinsi yang telah mengalami pemekaran.
