terjadi pada dekade terakhir ini saja. Jauh sebelumnya,
lebih dari 75 tahun yang lalu,
Meindersma (1923) melaporkan sangat sulit untuk menemukan
mangrove yang alami
dan tidak terganggu di Pulau Jawa, kecuali di Segara Anakan
dan Teluk Pangong (dekat
selat Bali).
Kegiatan pembangunan utama yang memberikan sumbangan terbesar terhadap
menurunnya luas areal mangrove di Indonesia adalah
pengambilan kayu untuk keperluan
komersial serta peralihan peruntukan untuk tambak dan areal
pertanian (khususnya
padi dan kelapa). Pada tahun 1990, luas areal tambak yang
terpantau sekitar 269.000
hektar (Ditjen Perikanan, 1991), yang kemudian meningkat
menjadi 750.000 hektar
pada tahun 2002/2003 (Baplan, 2005). Sementara itu, data
tahun 1985 menunjukkan
seluas 877.200 hektar areal mangrove berada dalam konsesi
pengusahaan hutan untuk
diambil kayunya (Dep. Kehutanan & FAG, 1990).
Sejarah pembangunan tambak diawali di Jawa dan Sulawesi
selatan, kemudian
berkembang ke Aceh, Sumatera Utara dan Lampung (Giesen, 1991
a,b,c). Pada tahun
1982, perkiraan luas tambak di Indonesia seluas 193.700
hektar (Bailey, 1988), kemudian
bertambah menjadi 269.000 hektar pada tahun 1990 (Ditjen
Peri kanan, 1991), 390.182
ha pada tahun 1997 (Ditjen Perikanan, 1997) dan menjadi
750.000 hektar pada tahun
2002/2003 (Baplan, 2005). Berarti terjadi penambahan areal
tambak lebih dari 350%
dalam kurun waktu 20 tahun.
Areal tambak yang tercatat pada tahun 2002/03 seluas hampir
750.000 hektar tersebut
sama dengan 23 % dari luas asal areal mangrove pada tahun
yang sama. Perlu dicatat,
ini tidak termasuk tambak-tambak yang telah ditinggalkan dan
tidak diusahakan lagi
yang di beberapa lokasi cukup luas. Di SM Karang Gading
Langkat Timur Laut, misalnya,
terdapat sekitar 2.500 hektar tambak yang tidak diusahakan
dan kemudian ditumbuhi
oleh Acrostichum aureum (Giesen & Sukotjo, 1991).
Pembangunan tambak di areal mangrove sebenarnya bukan tanpa
masalah. Ada
beberapa permasalahan yang dihadapi para pembuka lahan,
seperti pengasaman tanah
(Hassan & Ti, 1986), tidak bercampurnya tanah (Giesen,
dkk, 1991) serta berkurangnya
anakan untuk keperluan perkembangan ikan (Wardoyo &
Rasyid, 1985). Dalam banyak
kasus, pestisida dan antibiotika juga kerap kali digunakan,
bahkan untuk tambak
tradisional. Statistik perikanan untuk Sulawesi Selatan
menunjukkan sekitar 16.559 ton
pestisida digunakan untuk tambak selama tahun 1990 (BPS,
1990), yang berarti lebih
dari 18 kg. pestisida per hektar per bulan (asumsi
seluruhnya digunakan di Sulawesi
Selatan). Dampak yang ditimbulkan oleh pestisida terhadap
lingkungan dijelaskan oleh
Primarvera (1991) dan Baird (1994). Meskipun demikian,
kehadiran tambak tidak selalu
berarti hilangnya mangrove. Hal ini dapat dilihat pada pola
tambak yang masih
menyisakan pohon mangrove, yang dipraktekkan di beberapa tempat
di Jawa. Pada pola
ini, mangrove ditanam di bagian tengah tambak. Sistem ini
sangat baik untuk diterapkan
karena selain melindungi dan mempertahankan mangrove, juga
dapat dimanfaatkan
oleh burung air.
Kegiatan pengambilan kayu sering terlihat di Riau,
Kalimantan dan Papua. Luas areal
konsesi pengusahaan hutan meningkat dari 455.000 hektar pada
tahun 1978 (Burbridge
& Koesoebiomo, 1980) menjadi 877.200 hektar pada tahun
1985 (Oepartemen
Kehutanan dan FAO, 1990), atau sekitar 35% dari luas areal
mangrove yang tersisa
pada awal tahun 1990-an (data Giesen, 1993). Sayangnya,
dampak yang ditimbulkan
oleh pengambilan kayu terhadap hilangnya luasan areal
mangrove sangat sulit untuk
dirinci. Pada beberapa kasus, dampak lain dari pengambilan
kayu mangrove adalah
penurunan kualitas tegakannya. Nurkin (1979) menjelaskan
bagaimana areal mangrove
yang telah ditebangi di Sulawesi Selatan kemudian ditumbuhi
oleh Acrostichum aureum,
selanjutnya menghambat terjadinya regenerasi tumbuhan
mangrove. Di daerah lain,
mangrove ternyata juga dapat tumbuh sendiri setelah
tumbuhannya ditebang, misalnya
di Riau Tenggara (Giesen, 1991 b), serta di areal mangrove
di Sei Kecil, Kalimantan Barat
(Abdulhadi & Suhardjono, 1994). Meskipun dalam beberapa
kasus mangrove dapat
tumbuh kembali, akan tetapi tidak berarti bahwa tumbuhan
yang baru tersebut akan
selalu sarna dengan jenis seberumnya, bahkan seringkali
justru jenis tumbuhan yang
kurang diminati yang kemudian menjadi dominan, seperti
Xylocarpus granatum di Pulau
Bakung, Riau (Giesen, 1991 b), Excoecaria agallocha dan
Bruguiera parviflora di Karang
Gading Langkat Timur Laut, Sumatera Utara (Giesen &
Sukotjo, 1991).
Penduduk juga memberikan sumbangan terhadap penurunan luas
manrove di Indonesia.
Seperti diketahui, penduduk setempat telah memanfaatkan
mangrove dalam kurun waktu
yang lama, namun diyakini bahwa kegiatan mereka tidak sampai
menimbulkan kerusakan
yang berarti pada ekosistem ini. Akan tetapi, hal tersebut
telah berubah dalam dekade
terakhir ini seiring dengan adanya pertambahan populasi
penduduk, baik karena
pertambahan alami maupun perpindahan dari luar. Kegiatan
masyarakat yang
menyebabkan hilangnya mangrove ini terutama adalah
pemanfaatan areal mangrove
untuk pembangunan tambak. Fiselier, dkk (1990) bahkan
menyatakan: “Reklamasi untuk
keperluan budidaya perikanan dan pertanian tampaknya saat
ini dianggap sebagai suatu
kegiatan pembangunan utama yang berlangsung di areal
mangrove. Kegiatan reklamasi
tersebut sebenarnya berbiaya tinggi dan acapkali tidak
berkelanjutan, serta sering
menimbulkan dampak yang kurang baik terhadap lingkungan.
Keuntungan yang
dihasilkan sebagian besar diraup oleh mereka yang datang
dari luar, dan hanya sebagian
kecil saja yang dinikmati oleh penduduk setempat, berupa
hasil penangkapan ikan dan
pengumpulan hasil hutan yang dilaksanakan secara
tradisional”. Pernyataan ini didukung
oleh Ong (1982) yang membahas mengenai konversi mangrove di
Malaysia dan
menyimpulkan bahwa pembangunan budidaya perikanan berkaitan,
baik secara
ekonomis maupun secara ekologis.
Telah disebutkan didepan bahwa pembangunan tambak memberikan
sumbangan
terhadap hilangnya mangrove. Selain itu, data juga
menunjukan bahwa mangrove yang
tersisa juga mengalami ancaman berupa: a) konversi menjadi
lahan pertanian, b) suksesi
menjadi vegetasi sekunder non-hutan setelah terjadinya
eksploitasi berlebih oleh
masyarakat setempat, c) kurangnya regenerasi setelah dibabat
untuk kepentingan
komersial, dan d) erosi pantai. Meskipun data sangat kurang,
namun nampaknya faktor
yang memberi sumbangan penting terhadap hilangnya mangrove,
selain konversi menjadi
tambak, adalah konversi menjadi lahan pertanian dan
penebangan kayu secara komersial
dan dalam skala yang lebih kecil, serta eksploatasi
berlebihan oleh masyarakat setempat.
Kematian mangrove secara alami merupakan kejadian yang umum
ditemukan dan
merupakan kondisi alami, karena Iingkungan mangrove bersifat
dinamik dan periodik,
serta asosiasi mangrove teradaptasi dengan lingkungan
tertentu melalui pertumbuhan
dan kematian secara cepat (Uimenez & Lugo, 1985).
Perubahan yang terjadi di alam
biasanya bersifat fisik (Choy & Booth, 1994, berdasarkan
contoh yang diambil di Brunei),
sementara penyakit dan faktor biotis lainnya nampaknya
berupa agen sekunder. Secara
umum dapat dikatakan bahwa kematian mangrove secara alami
tidak memberikan
sumbangan yang signifikan terhadap hilangnya areal mangrove
di Indonesia.
