Kebijakan Peraturan Terkait Hutan Mangrove

Disadari bahwa mangrove memberikan banyak manfaat bagi manusia. Dengan demikian,
mempertahankan areal-areal mangrove yang strategis, termasuk tumbuhan dan hewannya,
sangat penting untuk pembangunan ekonomi dan sosial. Pada masa lalu, disaat tekanan
penduduk masih rendah, hal tersebut tidak menjadi masalah karena pada tingkat lokal
manfaat mangrove biasanya langsung disadari oleh masyarakat dan seringkali kawasan
mangrove dilindungi oleh hukum adat. Namun selama 2 - 3 dekade lalu, tekanan
penduduk semakin meningkat dengan tajam sehingga mengakibatkan permintaan akan
sumberdaya pertanian meningkat pula. Pada saat yang bersamaan, kegiatan perikanan
dan kehutanan juga meningkat dengan pesat dan menjadi faktor utama dalam perubahan
lingkungan mangrove. Dalam kondisi demikian, aturan setempat yang berupa hukum
adat seringkali terkesampingkan oleh insentif ekonomi jangka pendek. Untuk merespon
hal tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan
(TGHK) serta beberapa peraturan dalam berbagai tingkat yang berkaitan dengan
pengelolaan mangrove. Peraturan yang paling relevan diantaranya terkait dengan aturan
mengenai kebijakan jalur hijau serta sistem areal perlindungan.

Kebijakan Peraturan Terkait Hutan Mangrove

Pada tahun 1982, rencana tata guna lahan hutan untuk pertama kalinya dipersiapkan
oleh Departemen Pertanian (saat itu kehutanan masih direktorat di Departemen Pertanian).
Tata guna lahan yang berupa Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tersebut dipersiapkan
untuk setiap propinsi dengan skala peta 1 : 500.000. Sejak 1983, setelah pembentukan
Departemen Kehutanan, tugas ini kemudian diambil alih oleh Ditjen Inventarisasi dan
Tata Guna Hutan (INTAG).

Peta TGHK membagi lahan menjadi kategori berikut :

1.    Areal Konservasi dan Perlindungan Alam
2.    Hutan Lindung
3.    Hutan Produksi (terbatas dan biasa)
4.    Hutan Konversi
5.    Tak Terklasifikasi (Hak Milik, Hak Milik Adat, Hak Pengelolaan).

Berdasarkan pembagian diatas, mangrove dapat masuk kedalam seluruh kategori. Di
beberapa instansi, ditambahkan pembagian lahan kategori keenam yaitu Hutan Bakau
(mangrove) dalam beberapa peta. Sayangnya, hal ini kemudian membingungkan karena
tidak memberikan indikasi mengenai status yang sebenarnya dari sumberdaya yang
penting ini.

Peta TGHK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, akan tetapi dijadikan sebagai
panduan bagi pemerintah daerah dalam membuat perencanaan tata guna lahan. Status
yang ada dapat saja disesuaikan dalam setiap peta. Sebagai contoh, suatu areal yang
dipetakan sebagai hutan lindung pada peta dengan skala 1 : 500.000, dapat saja
kemudian terbagi menjadi beberapa kategori lainnya jika dipetakan dalam peta dengan
skala yang lebih rinci (misalnya 1 : 50.000). Contoh lain adalah dapat saja suatu areal
dipetakan sebagai cagar alam atau areal konservasi, padahal sebenarnya belum
dikukuhkan atau hanya sebagian saja yang telah dikukuhkan. Walaupun demikian, secara
umum peta TGHK sangat bermanfaat. Dalam perkembangan berikutnya pada skala lokal,
peta TGHK kemudian digantikan oleh peta tata ruang yang disiapkan oleh masing-masing
pemerintah daerah. Pembuatan peta tersebut sebagai tindak lanjut dari Undang-undang
No. 24 Tahun 1992 mengenai Tata Ruang. UU ini memerintahkan adanya perencanaan
ruang yang luas pada tingkat Nasional, Propinsi sampai Kabupaten, dan mengharuskan
pemerintah untuk mengembangkan program perencanaan tata ruang yang menunjukkan
sumberdaya apa yang harus dilindungi, direhabilitasi ataupun harus dialokasikan untuk
kepentingan pembangunan ekonomi.

Peraturan berkaitan pengelolaan mangrove

Seperti di tempat lain di dunia ini, lahan di Indonesia diberi status tertentu yang
memungkinkan penggunaan tertentu. Bila suatu areal lahan telah digunakan secara
tradisional oleh suatu komunitas tertentu dalam masyarakat, maka biasanya pengelolaan
lahan tersebut akan dialihkan kepada komunitas masyarakat tersebut dengan status Hak
Milik, Hak Milik Adat atau Hak Pengelolaan. Areal lahan yang bukan merupakan areal
pertanian (termasuk sebagian besar lahan hutan) pada umumnya diberi status sebagai
Tanah Negara.

Meskipun telah terdapat pembagian status lahan, kenyataannya masih muncul berbagai
konflik menyangkut kepemilikan atau hak pengusahaan lahan. Misalnya, meskipun
suatu areal mangrove telah dikelola oleh hukum adat atau merupakan tanah negara
(tanah timbul), akan tetapi apabila telah dikonversi menjadi tambak, seringkali lahan
tersebut berubah menjadi milik pribadi. Akibat perubahan ini, konflik lain seringkali
muncul apabila pemerintah kemudian ingin mengambil kembali lahan tersebut untuk
kepentingan yang lain, misalnya untuk jalur hijau.

Sampai saat manuskrip ini dibuat, setidaknya telah dibuat 22 buah peraturan yang
berkaitan dengan pengelolaan mangrove di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut
umumnya menyoroti hubungan antara sektor kehutanan dan sektor perikanan serta
mengenai jalur hijau. Berkaitan dengan konservasi, peraturan yang paling relevan
nampaknya adalah Kepres No. 32 Tahun 1990 mengenai areal lindung, Undang-undang
No. 5 Tahun 1990 mengenai perlindungan sumber daya hayati dan ekosistemnya dan
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 mengenai pemerintahan daerah. UU yang terakhir
ini memberikan wewenang yang besar kepada daerah untuk melakukan pengelolaan
dan pelestarian mangrove.

Beberapa peraturan yang berkait dengan pengelolaan mangrove di Indonesia

Beberapa peraturan yang berkait dengan pengelolaan mangrove di Indonesia
1. Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3.
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Agraria.
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kehutanan.
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di
Daerah.
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perairan.
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
8. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
9. Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekosistemnya.
10. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan.
11. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
12. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
13. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1967 tentang Penyerahan Sebagian
Urusan Bidang Perkebunan, Perikanan dan Kehutanan kepada Daerah Swatantra
Tingkat I.
14. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan.
15. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan.
16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan.
17. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran
Air.
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa.
19. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.
20. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi
Daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II.
21. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989 tentang Tim koordinasi Pengelolaan
Tata Ruang Nasional.
22. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan
Lindung.