mempertahankan areal-areal mangrove yang strategis, termasuk
tumbuhan dan hewannya,
sangat penting untuk pembangunan ekonomi dan sosial. Pada
masa lalu, disaat tekanan
penduduk masih rendah, hal tersebut tidak menjadi masalah
karena pada tingkat lokal
manfaat mangrove biasanya langsung disadari oleh masyarakat
dan seringkali kawasan
mangrove dilindungi oleh hukum adat. Namun selama 2 - 3
dekade lalu, tekanan
penduduk semakin meningkat dengan tajam sehingga
mengakibatkan permintaan akan
sumberdaya pertanian meningkat pula. Pada saat yang
bersamaan, kegiatan perikanan
dan kehutanan juga meningkat dengan pesat dan menjadi faktor
utama dalam perubahan
lingkungan mangrove. Dalam kondisi demikian, aturan setempat
yang berupa hukum
adat seringkali terkesampingkan oleh insentif ekonomi jangka
pendek. Untuk merespon
hal tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan peta Tata
Guna Hutan Kesepakatan
(TGHK) serta beberapa peraturan dalam berbagai tingkat yang
berkaitan dengan
pengelolaan mangrove. Peraturan yang paling relevan
diantaranya terkait dengan aturan
mengenai kebijakan jalur hijau serta sistem areal
perlindungan.
Pada tahun 1982, rencana tata guna lahan hutan untuk pertama
kalinya dipersiapkan
oleh Departemen Pertanian (saat itu kehutanan masih
direktorat di Departemen Pertanian).
Tata guna lahan yang berupa Tata Guna Hutan Kesepakatan
(TGHK) tersebut dipersiapkan
untuk setiap propinsi dengan skala peta 1 : 500.000. Sejak
1983, setelah pembentukan
Departemen Kehutanan, tugas ini kemudian diambil alih oleh
Ditjen Inventarisasi dan
Tata Guna Hutan (INTAG).
Peta TGHK membagi lahan menjadi kategori berikut :
1.
Areal Konservasi dan Perlindungan Alam
2.
Hutan Lindung
3.
Hutan Produksi (terbatas dan biasa)
4.
Hutan Konversi
5.
Tak Terklasifikasi (Hak Milik, Hak Milik Adat,
Hak Pengelolaan).
Berdasarkan pembagian diatas, mangrove dapat masuk kedalam
seluruh kategori. Di
beberapa instansi, ditambahkan pembagian lahan kategori
keenam yaitu Hutan Bakau
(mangrove) dalam beberapa peta. Sayangnya, hal ini kemudian
membingungkan karena
tidak memberikan indikasi mengenai status yang sebenarnya
dari sumberdaya yang
penting ini.
Peta TGHK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, akan
tetapi dijadikan sebagai
panduan bagi pemerintah daerah dalam membuat perencanaan
tata guna lahan. Status
yang ada dapat saja disesuaikan dalam setiap peta. Sebagai
contoh, suatu areal yang
dipetakan sebagai hutan lindung pada peta dengan skala 1 :
500.000, dapat saja
kemudian terbagi menjadi beberapa kategori lainnya jika
dipetakan dalam peta dengan
skala yang lebih rinci (misalnya 1 : 50.000). Contoh lain
adalah dapat saja suatu areal
dipetakan sebagai cagar alam atau areal konservasi, padahal
sebenarnya belum
dikukuhkan atau hanya sebagian saja yang telah dikukuhkan.
Walaupun demikian, secara
umum peta TGHK sangat bermanfaat. Dalam perkembangan
berikutnya pada skala lokal,
peta TGHK kemudian digantikan oleh peta tata ruang yang
disiapkan oleh masing-masing
pemerintah daerah. Pembuatan peta tersebut sebagai tindak
lanjut dari Undang-undang
No. 24 Tahun 1992 mengenai Tata Ruang. UU ini memerintahkan
adanya perencanaan
ruang yang luas pada tingkat Nasional, Propinsi sampai
Kabupaten, dan mengharuskan
pemerintah untuk mengembangkan program perencanaan tata
ruang yang menunjukkan
sumberdaya apa yang harus dilindungi, direhabilitasi ataupun
harus dialokasikan untuk
kepentingan pembangunan ekonomi.
Peraturan berkaitan
pengelolaan mangrove
Seperti di tempat lain di dunia ini, lahan di Indonesia
diberi status tertentu yang
memungkinkan penggunaan tertentu. Bila suatu areal lahan
telah digunakan secara
tradisional oleh suatu komunitas tertentu dalam masyarakat,
maka biasanya pengelolaan
lahan tersebut akan dialihkan kepada komunitas masyarakat
tersebut dengan status Hak
Milik, Hak Milik Adat atau Hak Pengelolaan. Areal lahan yang
bukan merupakan areal
pertanian (termasuk sebagian besar lahan hutan) pada umumnya
diberi status sebagai
Tanah Negara.
Meskipun telah terdapat pembagian status lahan, kenyataannya
masih muncul berbagai
konflik menyangkut kepemilikan atau hak pengusahaan lahan.
Misalnya, meskipun
suatu areal mangrove telah dikelola oleh hukum adat atau merupakan
tanah negara
(tanah timbul), akan tetapi apabila telah dikonversi menjadi
tambak, seringkali lahan
tersebut berubah menjadi milik pribadi. Akibat perubahan
ini, konflik lain seringkali
muncul apabila pemerintah kemudian ingin mengambil kembali
lahan tersebut untuk
kepentingan yang lain, misalnya untuk jalur hijau.
Sampai saat manuskrip ini dibuat, setidaknya telah dibuat 22
buah peraturan yang
berkaitan dengan pengelolaan mangrove di Indonesia.
Peraturan-peraturan tersebut
umumnya menyoroti hubungan antara sektor kehutanan dan
sektor perikanan serta
mengenai jalur hijau. Berkaitan dengan konservasi, peraturan
yang paling relevan
nampaknya adalah Kepres No. 32 Tahun 1990 mengenai areal
lindung, Undang-undang
No. 5 Tahun 1990 mengenai perlindungan sumber daya hayati
dan ekosistemnya dan
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 mengenai pemerintahan
daerah. UU yang terakhir
ini memberikan wewenang yang besar kepada daerah untuk
melakukan pengelolaan
dan pelestarian mangrove.
Beberapa peraturan
yang berkait dengan pengelolaan mangrove di Indonesia
Beberapa peraturan yang berkait dengan pengelolaan mangrove
di Indonesia
1. Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3.
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok
Agraria.
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok
Kehutanan.
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintah di
Daerah.
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perairan.
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan
Desa.
7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
8. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
9. Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekosistemnya.
10. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan.
11. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan
Ruang.
12. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
13. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1967 tentang
Penyerahan Sebagian
Urusan Bidang Perkebunan, Perikanan dan Kehutanan kepada
Daerah Swatantra
Tingkat I.
14. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang
Perlindungan Hutan.
15. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 29 Tahun 1986 tentang
Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan.
16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha
Perikanan.
17. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang
Pengendalian Pencemaran
Air.
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa.
19. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.
20. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Otonomi
Daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II.
21. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989 tentang Tim
koordinasi Pengelolaan
Tata Ruang Nasional.
22. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang
Pengelolaan Kawasan
Lindung.
