Peraturan Konservasi Hutan Mangrove

Perlindungan satwa, tumbuhan dan ekosistem di Indonesia pada dasarnya telah tercakup
dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya hayati
dan ekosistemnya. Informasi lebih lanjut mengenai areal mangrove yang dilindungi,
termasuk total areanya, serta areal lindung yang penting.

Pada tahun 1993, Departemen Kehutanan mengeluarkan gagasan perlunya
pengembangan luasan areal kawasan lindung dari 15 juta hektar menjadi 30 juta hektar.
Gagasan ini juga menyangkut sejumlah besar luasan kawasan mangrove. Menyambut
gagasan ini, beberapa usulan pemasukan areal baru maupun penambahan luas areal
yang telah ada diajukan oleh berbagai organisasi yang bergerak dibidang pelestarian
alam. Usulan penambahan areal konservasi mangrove baru seluas 630.000 hektar
disampaikan oleh Asian Wetland Bureau/Wetlands International - Indonesia Programme
(1994).


Berbagai inisiatif dan gagasan telah dikembangkan berkaitan dengan kebijakan nasional
dibidang pengelolaan mangrove di Indonesia. Yang terpenting diantaranya adalah:

1.    Kebijakan nasional dibidang pengelolaan keanekaragaman hayati lautan
2.    Strategi nasional dibidang pengelolaan mangrove
3.    Kebijakan nasional dibidang pembangunan pedesaan
4.    Strategi nasional dibidang pengelolaan jalur hijau pesisir

Kebijakan-kebijakan diatas sangat bermanfaat untuk memberikan kejelasan dalam
pengelolaan sumber daya mangrove. Akan tetapi disadari bahwa pengelolaan mangrove
yang baik tidak akan tercapai hanya dengan mengembangkan kebijakan-kebijakan,
mengukuhkannya menjadi suatu kawasan lindung atau dalam bentuk jalur hijau saja.
Pengelolaan juga akan sangat tergantung pada bagaimana mengakomodasikan serta
mengontrol kebutuhan masyarakat yang tinggal dan hidup di sekitar mangrove.
Diketahui bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat sangat mempengaruhi upaya
pengelolaan mangrove, mulai dari langkah-langkah yang diambil dilapangan sampai
perencanaan tingkat pusat. Sebagai contoh yang baik dapat dilihat di Jawa, dimana
kondisi di pulau ini dapat menjadi model pengelolaan mangrove yang penduduknya
padat.

Sejarah gangguan terhadap mangrove oleh penduduk setempat di pulau Jawa seringkali
dilakukan oleh nelayan, dimana hal ini berkaitan dengan pendapatan mereka yang rendah
serta alternatif mata pencaharian yang terbatas. Kegiatan budi daya air payau di Jawa
merupakan fenomena kegiatan tradisional yang telah berlangsung sejak dahulu, sekitar
tahun 1400-an. Tipe kolam yang paling sederhana, seperti perangkap ikan dan kepiting
dengan membangun pematang di daerah pasang surut, malah mungkin telah dilakukan
lebih awal (Naamin, 1987). Memasuki abad ke-20, pola ini beralih ke sistem produksi
yang intensif, termasuk penebangan mangrove untuk keperluan pembangunan tambak.
Populasi penduduk yang semakin bertambah menyebabkan meningkatnya konversi lahan

mangrove untuk pembangunan tambak serta meningkatkan permintaan terhadap kayu
bakar. Hal ini menyebabkan hampir 90 % hutan mangrove hilang. Ironisnya, hutanhutan
tersebut merupakan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani untuk hutan
produksi. Dalam beberapa tahun kemudian hutan-hutan tersebut telah berubah menjadi
tambak. Berbagai upaya kemudian dilakukan untuk mengembalikan mangrove sebagai
hutan produksi dari penduduk setempat, tapi sayangnya sebagian besar usaha-usaha
penghutanan kembali ini tidak berhasil. Masalah yang dihadapi kebanyakan disebabkan
oleh kurang tersedianya peta-peta yang akurat dan statusnya yang tidak jelas.
Untuk mengatasi tingginya laju konversi, pada tahun 1986 Perum Perhutani mulai
melaksanakan program Kehutanan Sosial di areal mangrove, yaitu memadukan kegiatan
pengelolaan mangrove dengan produksi perikanan (silvofishery). Program ini pada
dasarnya adalah merehabilitasi lahan-lahan mangrove yang telah terdegradasi dengan
penanaman pohon, dan membangun saluran untuk budi daya ikan dan udang. Polanya
adalah lahan pasang surut seluas 80% sebagai hutan mangrove dan yang 20% digunakan
sebagai kolam untuk budidaya ikan. Dengan sistem ini, hasil ikan yang diperoleh
memang sangat rendah bila dibandingkan dengan sistem pengelolaan yang intensif,
akan tetapi sistem intensif membutuhkan investasi yang jauh lebih besar. Selain ikan,
dengan sistem silvofishery ini pemanenan kayu mangrove secara berkelanjutan berpotensi
tinggi. Sayangnya, upaya produksi kayu seringkali mengalami kegagalan karena pohonpohonnya
jarang sekali mencapai ukuran komersial dan jumlahnya yang terbatas.

Secara hukum, hutan mangrove tersebut menjadi milik Perum Perhutani, sehingga akan
membatasi insentif yang dapat diperoleh dan pengembangan pengelolaan oleh
masyarakat setempat. Sebenarnya, jika masyarakat memperoleh hasil yang cukup dari
sistem tersebut (terutama hasil ikan atau udang), maka akan dapat meminimalisasi usaha
gangguan terhadap hutan mangrove. Upaya mengubah perbandingan ukuran luas
hutan dan tambak, dimana secara ekologis mangrove masih berfungsi secara optimal
dan hasil pendapatan dari budidaya ikan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup,
diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang timbul. Jika ini terlaksana,
kemungkinan sistem tersebut dapat ditularkan ke daerah lain.

Di lain hal, dalam mencegah semakin hilangnya areal mangrove, pada beberapa tahun
terakhir ini, banyak usaha-usaha penanaman kembali mangrove dilaksanakan pada tingkat
lokal. Berbagai LSM, instansi pemerintah pusat dan daerah, serta penduduk setempat
melaksanakan berbagai program dan kegiatan penanaman mangrove. Upaya ini baik
sebagai respon terhadap terjadinya erosi di pantai maupun semakin berkurangnya
cadangan anakan ikan di pantai. Dengan berkembangnya upaya-upaya penanaman
mangrove, diharapkan dalam jangka panjang manfaat dan fungsi mangrove dapat berjalan
dan dirasakan kembali.