dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1990 mengenai konservasi
sumber daya hayati
dan ekosistemnya. Informasi lebih lanjut mengenai areal
mangrove yang dilindungi,
termasuk total areanya, serta areal lindung yang penting.
Pada tahun 1993, Departemen Kehutanan mengeluarkan gagasan
perlunya
pengembangan luasan areal kawasan lindung dari 15 juta
hektar menjadi 30 juta hektar.
Gagasan ini juga menyangkut sejumlah besar luasan kawasan
mangrove. Menyambut
gagasan ini, beberapa usulan pemasukan areal baru maupun
penambahan luas areal
yang telah ada diajukan oleh berbagai organisasi yang
bergerak dibidang pelestarian
alam. Usulan penambahan areal konservasi mangrove baru
seluas 630.000 hektar
disampaikan oleh Asian Wetland Bureau/Wetlands International
- Indonesia Programme
(1994).
Berbagai inisiatif dan gagasan telah dikembangkan berkaitan
dengan kebijakan nasional
dibidang pengelolaan mangrove di Indonesia. Yang terpenting
diantaranya adalah:
1.
Kebijakan nasional dibidang pengelolaan
keanekaragaman hayati lautan
2.
Strategi nasional dibidang pengelolaan mangrove
3.
Kebijakan nasional dibidang pembangunan pedesaan
4.
Strategi nasional dibidang pengelolaan jalur
hijau pesisir
Kebijakan-kebijakan diatas sangat bermanfaat untuk
memberikan kejelasan dalam
pengelolaan sumber daya mangrove. Akan tetapi disadari bahwa
pengelolaan mangrove
yang baik tidak akan tercapai hanya dengan mengembangkan
kebijakan-kebijakan,
mengukuhkannya menjadi suatu kawasan lindung atau dalam
bentuk jalur hijau saja.
Pengelolaan juga akan sangat tergantung pada bagaimana
mengakomodasikan serta
mengontrol kebutuhan masyarakat yang tinggal dan hidup di
sekitar mangrove.
Diketahui bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat sangat
mempengaruhi upaya
pengelolaan mangrove, mulai dari langkah-langkah yang
diambil dilapangan sampai
perencanaan tingkat pusat. Sebagai contoh yang baik dapat
dilihat di Jawa, dimana
kondisi di pulau ini dapat menjadi model pengelolaan
mangrove yang penduduknya
padat.
Sejarah gangguan terhadap mangrove oleh penduduk setempat di
pulau Jawa seringkali
dilakukan oleh nelayan, dimana hal ini berkaitan dengan
pendapatan mereka yang rendah
serta alternatif mata pencaharian yang terbatas. Kegiatan
budi daya air payau di Jawa
merupakan fenomena kegiatan tradisional yang telah
berlangsung sejak dahulu, sekitar
tahun 1400-an. Tipe kolam yang paling sederhana, seperti
perangkap ikan dan kepiting
dengan membangun pematang di daerah pasang surut, malah
mungkin telah dilakukan
lebih awal (Naamin, 1987). Memasuki abad ke-20, pola ini
beralih ke sistem produksi
yang intensif, termasuk penebangan mangrove untuk keperluan
pembangunan tambak.
Populasi penduduk yang semakin bertambah menyebabkan
meningkatnya konversi lahan
mangrove untuk pembangunan tambak serta meningkatkan
permintaan terhadap kayu
bakar. Hal ini menyebabkan hampir 90 % hutan mangrove
hilang. Ironisnya, hutanhutan
tersebut merupakan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani
untuk hutan
produksi. Dalam beberapa tahun kemudian hutan-hutan tersebut
telah berubah menjadi
tambak. Berbagai upaya kemudian dilakukan untuk
mengembalikan mangrove sebagai
hutan produksi dari penduduk setempat, tapi sayangnya
sebagian besar usaha-usaha
penghutanan kembali ini tidak berhasil. Masalah yang
dihadapi kebanyakan disebabkan
oleh kurang tersedianya peta-peta yang akurat dan statusnya
yang tidak jelas.
Untuk mengatasi tingginya laju konversi, pada tahun 1986
Perum Perhutani mulai
melaksanakan program Kehutanan Sosial di areal mangrove,
yaitu memadukan kegiatan
pengelolaan mangrove dengan produksi perikanan
(silvofishery). Program ini pada
dasarnya adalah merehabilitasi lahan-lahan mangrove yang
telah terdegradasi dengan
penanaman pohon, dan membangun saluran untuk budi daya ikan
dan udang. Polanya
adalah lahan pasang surut seluas 80% sebagai hutan mangrove
dan yang 20% digunakan
sebagai kolam untuk budidaya ikan. Dengan sistem ini, hasil
ikan yang diperoleh
memang sangat rendah bila dibandingkan dengan sistem
pengelolaan yang intensif,
akan tetapi sistem intensif membutuhkan investasi yang jauh
lebih besar. Selain ikan,
dengan sistem silvofishery ini pemanenan kayu mangrove
secara berkelanjutan berpotensi
tinggi. Sayangnya, upaya produksi kayu seringkali mengalami
kegagalan karena pohonpohonnya
jarang sekali mencapai ukuran komersial dan jumlahnya yang
terbatas.
Secara hukum, hutan mangrove tersebut menjadi milik Perum
Perhutani, sehingga akan
membatasi insentif yang dapat diperoleh dan pengembangan
pengelolaan oleh
masyarakat setempat. Sebenarnya, jika masyarakat memperoleh
hasil yang cukup dari
sistem tersebut (terutama hasil ikan atau udang), maka akan
dapat meminimalisasi usaha
gangguan terhadap hutan mangrove. Upaya mengubah
perbandingan ukuran luas
hutan dan tambak, dimana secara ekologis mangrove masih
berfungsi secara optimal
dan hasil pendapatan dari budidaya ikan layak untuk memenuhi
kebutuhan hidup,
diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang
timbul. Jika ini terlaksana,
kemungkinan sistem tersebut dapat ditularkan ke daerah lain.
Di lain hal, dalam mencegah semakin hilangnya areal
mangrove, pada beberapa tahun
terakhir ini, banyak usaha-usaha penanaman kembali mangrove
dilaksanakan pada tingkat
lokal. Berbagai LSM, instansi pemerintah pusat dan daerah,
serta penduduk setempat
melaksanakan berbagai program dan kegiatan penanaman
mangrove. Upaya ini baik
sebagai respon terhadap terjadinya erosi di pantai maupun
semakin berkurangnya
cadangan anakan ikan di pantai. Dengan berkembangnya
upaya-upaya penanaman
mangrove, diharapkan dalam jangka panjang manfaat dan fungsi
mangrove dapat berjalan
dan dirasakan kembali.
